JAKARTA-Pemerintah pusat berkomitmen moratorium penerimaan CPNS
diterapkan secara tegas. Penerimaan CPNS dengan formasi terbatas yang
dimulai tahun depan, hanya boleh dilakukan pemda dengan belanja
pegawainya di bawah 50 persen dari APBD-nya. Sedang bagi belanja
pegawainya di atas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS.
“Bagi 129 pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen, tidak akan
ada formasi CPNS. Stop,” tegas Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek
kepada koran ini di ruang kerjanya, kemarin (25/10).
Dari 129 pemda itu, 20 kabupaten/kota berasal dari Sumut. Khusus di
Sumut, alokasi belanja pegawai di APBD 2011, tertinggi adalah Kabupaten
Simalungun, yakni Rp756,304 miliar atau mencapai 71,95 persen dari
APBD-nya. Disusul Kota Padangsidimpuan dengan belanja pegawai Rp297,595
miliar atau 69,89 persen. Kabupaten Asahan dengan belanja pegawai
Rp470,169 miliar atau 58,54 persen.
Untuk Kota Medan, belanja pegawainya cukup tinggi, yakni Rp1,535
triliun. Namun, angka ini persentasenya ‘hanya’ mencapai 52,38 persen
dario total APBD 2011. (lihat grafis).
Sedang kabupaten/kota yang belanja pegawainya di bawah 50 persen, antara
lain Kota Sibolga sebesar Rp194,842 miliar (48 persen), Labuhanbatu
Utara Rp246,043 miliar (49,73 persen), Nias Selatan 47,25 persen,
Labuhanbatu Selatan 45,15 persen, Kota Gunungsitoli 43,87 persen, Pakpak
Bharat 43,16 persen, Batubara 45,10 persen, Nias 37,27 persen, dan Nias
Utara 34,07 persen.
Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga
disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorer. Padahal,
sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer.
“Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak,” ujar Donny,
panggilan Reydonnyzar.
Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya
PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke
dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
“Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai,” terang Donny, yang
juga pakar pengelolaan keuangan itu.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai Menpan-RB
pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan
CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung
kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir
2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah
selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS,
dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat
menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat.
Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan ‘abdi
negara’ itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan,
sipir, dan tenaga navigator penerbangan.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat
menjadi CPNS.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama
tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan
rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50
persen dari total anggaran APBD-nya. Sedang Pemprov Sumut belanja
pegawainya 50,69 persen.
Sementara itu hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I
menjadi CPNS akan diterbitkan. Padahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit
Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan
diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek tidak berani memberikan jawaban
kapan PP itu terbit. Alasannya, urusan itu lebih merupakan kewenangan
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB). Sementara, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi Eko
Prasojo saat dihubungi koran ini kemarin, belum sempat memberikan
pernyataan lantaran sedang menerima tamu.
“Nanti kalau sudah selesai terima tamu, saya kasih tahu ya,” ujarnya.
Hanya saja, hingga kemarin petang janji itu tidak direalisasikan. (sam)
Kabupaten/kota yang dilarang merekrut CPNS
Kabupaten Belanja (miliar) Persentase
1. Simalungun 756,304 71,95
2. Kota Padangsidimpuan 297,595 69,89
3. Tobasa 286,958 68,63
4. Kota Pematangsiantar 398,538 65,71
5. Kota Binjai 322,270 65,13
6. Madina 403,463 64,48
7. Langkat 708,170 60,78
8. Karo 437,176 60,52
9. Labuhanbatu 374,040 58,79
10. Asahan 470,169 58,54
11. Tapteng 325,236 57,85
12. Serdang Bedagai 409,270 57,31
13. Tapsel 328,455 56,97
14. Humbahas 251,824 55,55
15. Kota Tebingtinggi 230,269 55,54
16. Taput 360,329 55,26
17. Deliserdang 905,373 54,32
18. Kota Tanjung Balai 208,659 54,06
19. Samosir 224,308 53,21
20. Kota Medan 1,535,654 52,38
Sumber: Pusat Penerangan Kemendagri
metrosiantar.com