Lahan pelepasan dari Hak Guna Usaha
(HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) seluas lebih kurang 50 hektar
dinyatakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk
kepentingan sekelompok masyarakat yang hedak menguasai lahan tersebut.
Kabag Humas menjelaskan bahwa lahan
tersebut jelas milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berasal dari
pelepasan HGU PT BSP yang kini telah digunakan untuk peruntukannya,
diantaranya telah terbangun beberapa fasilitasi untuk pelayanan dan
kepentingan masyarakat, seperti Taman Makam Pahlawan, Jalan Lingkar,
Terminal Madya Kisaran, Kantor Camat Kisaran Barat, Sekolah, Tempat
Pembuangan Sampah, Kantor Sub Denpom dan Kargo.
Kini dari 50 hektar lahan tersebut
tinggal lebih kurang 15,6 hektar dan direncanakan akan dibagun beberpa
kantor pemerintah yang melayani masyarakat, seperti Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Pol PP, kantor Peternakan, Kelautan, Kantor BNPB
Daerah, Badan Narkotika Kabupaten, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Kantor KONI.
Selain itu akan dibagun rumah sangat
sederhana bagi masyarakat miskin, KPR tipe 36, dibagun WTP PDAM untuk
kelancaran air di Kota Kisaran, dibagun keberadaan Rumah Etnis, TPU dan
beberapa rencana lainya yang berguna bagi masyarakat Asahan.“ Jadi
lahan tersebut bukan untuk sekelompok masyakat, melainkan digunakan
untuk publik dan masyarakat Asahan. Pemkab terpaksa menertibkan
sekelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, demi mengedepankan
kepentingan rakyat dan pelayanan, tak ada oknum yang tertentu menikmati
keuntungan sepihak, “ kata Kabag Humas.
Demi kepentingan rakyat dilahan
tersebut, Pemkab Asahan akan mencari anggaran yang diperkirakan sekitar
Rp 100 milyar dana pembagunan diatas lahan tersebut, dana nantinya akan
bersumber dari berbagai sumber, diantaranya dana alokasi khusus, dana
dari pusat, dan sumber lainya. “ Kita akan cari dana pembagunan tersebut
dari segala sumber, demi lancarnya pelayanan publik,“ kata Halim
Mengenai Rencana Detail Tata Ruang (
RDTR) yang telah ditetapkan untuk kepentingan daerah mulai tahun 2001
hingga 2020 yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun
2001, kabag Humas menjelaskan bahwa aturan tersebut dapat dievaluasi
kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah pada saat yang
dibutuhkan. “ Dari tahun ke tahun daerah pasti mengalami perkembangan,
mulai dari kebutuhan masyarakat hingga kebutuhan pemerintah untuk
menjalankan roda pemerintah ini, “ cetus Kabag Humas. (Humas-1)
Sumber : Humas Setdakab Asahan
0 komentar:
Posting Komentar