Jumat, 16 Desember 2011

Lahan Eks PT BSP Untuk Kepetingan Rakyat


Lahan pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) seluas lebih kurang 50 hektar dinyatakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan sekelompok masyarakat yang hedak menguasai lahan tersebut.
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahman Halim AP bahwa lahan pelepasan HGU PT BSP digunakan untuk masyarakat dan untuk kebutuhan perekembangan kota Kisaran, Kamis, 15 Deseember 2011

Kabag Humas menjelaskan bahwa lahan tersebut jelas milik pemerintah Kabupaten (Pemkab)  yang berasal dari pelepasan HGU PT BSP yang kini telah digunakan untuk peruntukannya, diantaranya telah terbangun beberapa fasilitasi untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat, seperti Taman Makam Pahlawan, Jalan Lingkar, Terminal Madya Kisaran, Kantor Camat Kisaran Barat, Sekolah, Tempat Pembuangan Sampah, Kantor Sub Denpom dan Kargo.

Kini dari 50 hektar lahan tersebut tinggal lebih kurang 15,6 hektar dan direncanakan akan dibagun beberpa kantor pemerintah yang melayani masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pol PP, kantor Peternakan, Kelautan, Kantor BNPB Daerah, Badan Narkotika Kabupaten, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor KONI.

Selain itu akan dibagun rumah sangat sederhana bagi masyarakat miskin, KPR tipe 36, dibagun WTP PDAM untuk kelancaran air di Kota Kisaran, dibagun keberadaan Rumah Etnis,  TPU dan beberapa rencana lainya yang berguna bagi masyarakat Asahan.“ Jadi lahan tersebut bukan untuk sekelompok masyakat, melainkan digunakan untuk publik dan masyarakat Asahan. Pemkab terpaksa menertibkan sekelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, demi mengedepankan kepentingan rakyat dan pelayanan, tak ada oknum yang tertentu menikmati keuntungan sepihak, “ kata Kabag Humas.

Demi kepentingan rakyat dilahan tersebut, Pemkab Asahan akan mencari anggaran yang diperkirakan sekitar Rp 100 milyar dana pembagunan diatas lahan tersebut, dana nantinya akan bersumber dari berbagai sumber, diantaranya dana alokasi khusus, dana dari pusat, dan sumber lainya. “ Kita akan cari dana pembagunan tersebut dari segala sumber, demi lancarnya pelayanan publik,“ kata Halim

Mengenai Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) yang telah ditetapkan untuk kepentingan daerah mulai tahun 2001 hingga 2020 yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001, kabag Humas menjelaskan bahwa aturan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah pada saat yang dibutuhkan. “ Dari tahun ke tahun daerah pasti mengalami perkembangan, mulai dari kebutuhan masyarakat hingga kebutuhan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintah ini, “ cetus Kabag Humas. (Humas-1)
Sumber : Humas Setdakab Asahan

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com