Jumat, 25 Februari 2011

Kemendagri Pahami Aspirasi Perangkat Desa

Jakarta (Suara Karya) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspirasi perangkat desa yang menginginkan agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (21/2). Namun, tutur dia, terkait aspirasi tersebut, Kemendagri tak dapat memutuskan sendiri dan harus mengoordinasikan serta membahasnya dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tentunya hal itu harus dibicarakan dengan Kemenkeu soal alokasi anggaran dan Kemenpan terkait dengan formasi PNS,” katanya. Ia menuturkan, pembahasan dengan kementerian terkait soal kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi PNS ini, telah dilakukan.
“Secara administratif Kemendagri akan menyesuaikan dengan segala langkah dan kebijakan yang tentu harus diambil secara terpadu dengan kementerian lainnya,” katanya.
Dibahas DPR
Selain itu, tutur dia, aspirasi dari perangkat desa ini juga masih harus dibahas di DPR saat pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Desa. Sebelumnya, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta pada pemerintah agar diangkat menjadi PNS.
Kemendagri dan lima perwakilan dari pihak PPDI telah duduk bersama untuk membahas aspirasi perangkat desa, pekan lalu, pada Rabu (16/2). Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi, sebelumnya, telah menegaskan tuntutan mereka dan meminta agar pemerintah tidak mendiskriminasikan perangkat desa.
“Tuntutan kami agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Jangan ada diskriminasi seperti yang ada di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi seperti dikutip Antara. Ia meminta agar klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS ini dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Desa, yang saat ini sedang disiapkan Kemendagri.
“Yang terpenting bagi kami, ada itikad baik dari pemerintah dengan memasukkan itu dalam RUU Desa,” katanya.
Ia mengatakan, menyerahkan keputusan itu pada mekanisme pembahasan di DPR, apakah klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS ini disetujui atau tidak.
Sumber Berita
Victor AS – Suara Karya Online
Selasa, 22 Februari 2011

Kapan Perangkat Bisa Berdaya dan Memberdayakan ?

PRINCIPLE CAPACITY BUILDING
Pemberdayaan bisa mempunyai makna yang berbeda-beda, tergantung dari sisi dan latar belakang realitas yang dihadapi oleh sekumpulan maupun individu. Namun yang paling dekat dengan kita, dan yang paling mudah dipahami bahwa pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti mampu atau mempunyai kemampuan dalam hal ekonomi, politik dan tentu saja mampu mandiri dalam tatanan kehidupan sosial.
Pemberdayaan di pedesaan pada umumnya mempunyai kesamaan, yakni peningkatan ekonomi, pendidikan, akses sebagai warga dan hubungan-hubungan yang menghasilkan perilaku politik. Namun beberapa konsep pemberdayaan yang telah dimutakhirkan oleh pemerintah adalah pemberdayaan melalui nilai-nilai universal kemanusiaan yang luntur untuk di bangkitkan kembali, tujuan dari pemberdayaan hendaknya adalah perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Praktiknya tetap saja memakai konsep kesadaran dan kemauan dari dalam masyarakat itu sendiri, kemudian lebih dikenal dengan participatory rural appraisal (PRA).
Bukanlah hal yang sangat penting untuk membahas kata pemberdayaan, hal yang paling penting adalah melihat realitas tentang kondisi yang ada sekarang ini, terutama yang mengenai ekonomi keluarga, sosial dan lingkungan, apakah kita bisa berdaya untuk menghadapi kehidupan yang semakin kompleks, atau bahkan kita justru telah diperdayakan oleh keadaan, sistem, dan keadaan yang terus-menerus terjadi.
Sementara kita tidak mau untuk merubah kondisi-kondisi tersebut.Banyak hal yang membuat masyarakat terpuruk dan terpaksa harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah, baik dari segi pendidikan, pelayanan kesehatan dan ekonomi.
Untuk mendorong dan membangkitkan kemampuan sebagai wujud pemberdayaan, perlu memunculkan kembali nilai-nilai, kearifan lokal dan modal sosial yang dari dahulu memang sudah dianut oleh leluhur kita yang tinggal di pedesaan dalam “kegotong-royongan” yang saat ini sudah mulai terkikis.
LUNTURNYA GOTONG ROYONG
Arah pemberdayaan masyarakat desa yang paling efektif dan lebih cepat untuk mencapai tujuan adalah dengan melibatkan masyarakat dan unsur pemerintahan yang memang “pro poor” dengan kebijakan pembangunan yang lebih reaktif memberikan prioritas kebutuhan masyarakat desa dalam alokasi anggaran.
Sejauh ini, sejak amandemen UU No.22 Tahun 1999 kepada UU No.32 Tahun 2004, hampir tidak ada desa yang bisa membuat dan merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi desa. Sementara dana BangDes yang jumlahnya cukup sedikit dan tidak mampu untuk mendongkrak perekonomian dan keberdayaan yang diinginkan oleh warga.
Awal tahun 2006 lahirlah kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah dana yang cukup besar. Jika tidak didorong dengan kebijakan yang memberdayakan, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat, maka ADD bisa membuang-buang uang dan tidak memberdayakan masyarakat desa, melainkan memenjarakan kepala desa yang ikut menyunat dana ADD tersebut.
Jika dilihat dari besarnya jumlah ADD dibandingkan dengan Bangdes yang hanya Rp.8.000.000,- maka sudah jelas ADD lebih mampu mendongkrak dan memberdayakan masyarakat desa. Akan tetapi bentuk dari ADD seperti bagi-bagi kue untuk menjebak kepala desa dan masyarakat. Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat agar masyarakat mampu dan bangkit dari keterpurukan ekonomi yang berkepanjangan, namun hal itu bukanlah jurus yang ampuh untuk memberdayaakan masyarakat.
Jaringan Pengaman Sosial (JPS), PDM-DKE, P2MD, P3DT, Pemugaran rumah tidak layak huni dan masih ada ratusan jenis program yang bersifat proyek, dari tahun 1998 dan sekarang ada Raskin sesudah BLT, hanya membantu makan orang yang kurang mampu saja, namun belum menyentuh pada perilaku yang memberdayakan. Dan masih ada ratusan daftar program penanggulangan berbagai hal yang tidak berhasil di Indonesia.
Untuk contoh kasus yang lebih dekat adalah program PKK (pemberdayan kesejahteraan keluarga) yang kehadirannya masih terus ada, namun bila dilakukan refleksi maka dampaknya akan sangat membingungkan masyarakat desa.
Untuk menghindari segala penyakit rumah harus bersih, tidak ada kandang yang jadi satu dengan tempat huni, nek ngingu Pitik, Bebek, Enthok,opo meneh DORO/merpati (awas Flu BURUNG) kudu aduh omah ( Intruksi Ketua Team Penggerak PKK Desa ),” tan keno ora dadi siji nang omah, sementara masyarakat pada umumnya orang miskin untuk kepamilikan lahan pasti terbatas sak dodok’an, hanya punya tanah yang dipanggoni itu,
Padahal Iwen atau Ingon –ingon itu tujuanya untuk tabungan, jaga-jaga bilamana ada keperluan mendadak bisa dijual ke Pasar. Karena keterbatasan tempat untuk kandang, ya ahkirnya dak ngingu opo-opo nanti ndak didukani Team Penggerak PKK. Opo meneh pelihara Kambing dan Sapi harus diluar rumah huni kalau tidak dijaga ketat sama saja nyugihke wong liyo. Termasuk konco-koncoku lawas gampang oprasine/menjarah.
Belum berhasilnya upaya pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah seperti penyediaan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, pembangunan sarana dan prasarana umum dan pendampingan , dikarenakan kebijakan program yang selama ini dilakukan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat (top down)/ TunTas (tuntunan dari atas) di mana kebijakan tersebut mempunyai banyak kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar seperti:
  • Pemberdayaan yang berindikasi KKN
  • Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro
  • Kebijakan yang terpusat
  • Lebih bersifat karikatif
  • Memposisikan masyarakat sebagai obyek
  • Cara pandang kemiskinan yang diorientasikan pada ekonomi
  • Bersifat sektoral
  • Kurang terintegrasi
  • Tidak berkelanjutan atau mengesampingkan faktor/daya dukung lingkungan.
Untuk itu perlu diperhatikan beberapa hal penting dalam memajukan masyarakat desa dalam pemberdayaan:
  • Fasilitasi untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat desa melalui kegiatan forum rembuk diskusi reguler yang dilakukan secara keliling antar desa (rural rountable disscussion) dengan pemahaman belajar dari pengalaman untuk menjadikan daur program pemberdayaan.
  • Fasilitasi pemetaan partisipatif oleh masyarakat desa sebagai dasar penggalian kebutuhan, permasalahan, potensi sumber daya alam, dan masyarakat desa.
  • Memfasilitasi penggalangan dan penggunaan sumber dana untuk skala kebutuhan prioritas dan perekonomian desa yang dituangkan dalam PERDes dan APBDes baik dari pemerintah maupun pihak-pihak lain.
  • Fasilitasi pemahaman dan kemitraan pemerintah desa, BPD dan masyarakat adalah mitra dan sekaligus agen perubahan yang mampu menyusun dan merencanakan APBDes yang akan dituangkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Memfasilitasi dan menumbuhkan fasilitator dari desa itu sendiri sebagai agen perubahan dari dalam (PRA) yang memotivasi kegiatan belajar dan karakteristik desa untuk menemukan pola ekonominya sendiri.
  • Memfasilitasi kaum perempuan untuk lebih terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan dan perkembangan pedesaan.
  • Membuat media warga sebagai sarana akuntabilitas dan transparansi dalam berkegiatan dan penggunaan anggaran desa.
  • Memanfaatkan sumber potensi desa, mengelola secara berkesinambungan, dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, walaupun keberdayaan masyarakat desa belum sepenuhnya dikatakan berhasil, namun arah menuju keberhasilan dan perubahan sudah jelas terjadi dan menjadi CAPYTAL COCIAL (hubungan sosial yang mendasar) tidak pilih sih ,tidak bangcinde bangciladan, yang akan membangkitkan kembali nilai-nilai yang mampu mensejahterakan dan memanusiakan manusia dalam pembanguan wilayah pedesaan.

Penulis :  Antox darmanto kades Putat Bulu Temanggung

Jangan Usik Desaku

Maraknya kejadian kerusuhan yang berbau SARA akhir akhir ini adalah bagian yang dapat membawa kita pada kemunduran peradaban Bangsa. Dalam sila Pancasila jelas sekali bahwa bagsa ini sangat Beriman bukan hanya dengan satu agama, dan kita sebagai bangsa pun telah sepakat untuk menjaga kebersamaan dengan Persatuan Indonesia.
Melihat pada kenyataan rapinya aksi, besarnya kekuatan dan kiriman dari daerah diluar wilayah kejadian, jelas sekali bahwa gerakan gerakan tersebut diorganisir dengan baik. Mulai dari kekuatan logistik, kematangan perencanaan, hadirnya komunitas dalam petunjuk “tokohnya” dan lanjutan tanggapan atas peristiwa yang kemudian demikian menarik menjadi topik pembicaraan, jelas aksi berbau SARA ini memiliki kekuatan yang pantas untuk ditelur lebih dalam.
Peneluran menyangkut siapa “juragan” yang menjadi juru bayar, siapa “jenderal” yang merancang serangan, siapa “tokoh agama” yang memerintah pengikutnya dan siapa “politisi kota” yang kemudian asyik dan lantang bercerita ataupun memberi analisa.
RPDN hanya mampu menghimbau
Dengan aksi pemasangan spanduk keprihatinan issu berbau SARA  ini, RPDN berharap agar mereka mereka yang terlibat didalam aksi sadar untuk berhenti mengorganisir dan mempolitisir aksi untuk terjaganya kerukunan dan kedamaian Indonesia.
RPDN yakin tidak mungkin itu dilakukan tanpa peran serta “juragan” sebagai Juru bayar, “jenderal” sebagai pengatur strategi, “tokoh agama” yang memprovokasi dan “politisi kota” yang mengacau ketentraman desa agar tumbuh ketidakpercayaan pada Negara.
Aksi pemasangan spanduk yang hanya dilakukan di beberapa titik di Jakarta lebih karena keterbatasan kemampuan RPDN dan juga sekedar mengingatkan tanpa ingin memmberikan reaksi yang berlebihan atas peristiwa aksi berbau SARA tersebut.
RPDN hanya mengingatkan
Untuk para “juragan”, “jenderal”, “tokoh agama” dan “politisi kota”, RPDN hanya ingin mengingatkan. Apabila ada kepandaian dan energi yang berlebih dari mereka, RPDN mengajak untuk sisa energi dan kepandaian yang mereka miliki, baiknya dimanfaatkan untuk ikut menjaga Indonesia dan memperhatikan penguatan Desa.

Jakarta, 14 Februari 2011

Dialog Desa : Selesaikan RUU Desa…!!


Dialog Desa yang diinisiasi oleh RPDN pada hari selasa, 15 Februari di Hotel Bidakara, Jakarta berhasil dihadiri oleh Ubaidi Rosidi (Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Dimyati (Ketua Umum Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia), Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat) dan Djafar Habsah (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI).



Dalam kesempatan dialog yang dihadiri oleh lebih kurang 100 orang perangkat desa dari seluruh Indonesia, pengurus pusat, penasehat dan anggota dewan pakar RPDN  ini mengambil tema “Reposisi Desa dan Perdesaan, Mencermati Proses RUU Desa”.  Beberapa hal yang menanrik mengemuka dalam dialog ini adalah :

Desa itu Masa Depan Bangsa
Dalam kesempatan dialog, Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum Partai Demokrat menyampaikan “Konsentrasi kita bagaimana UU Desa terwujud dengan cepat dan kita mendorong pemerintah untuk menyelesaikan rancangan UU-nya,”, Dilanjutkan pula bahwa “Jangan diragukan komitmen kami. Pasti, pasti untuk membangun desa. Partai Demokrat berkomitmen memberikan yang terbaik buat desa dan masyarakat,”
Menurut Anas, komitmen itu dikarenakan desa adalah ujung tombak pembangunan sehingga perlu perhatian. “Kita punya komitmen untuk memperjuangkan. Payung desa memang sudah ada, tapi belum lengkap. Karena itu, konsentrasi kita bagaimana UU tentang perangkat desa bisa terwujud,” kata Anas.
“PD akan jadi mitra dalam ikhtiar membangun desa, membangun perangkat desa dalam semua hal, terutama kesejahteraan perangkat. Sebagian besar pundak bangsa ini adalah desa. Desa itu masa depan bangsa. Kalau tidak ada desa, tidak ada perangkat desa, negara tidak berputar. Memajukan bangsa tidak hanya kota saja, tapi perlu sinergi antara kota dan desa. Dan perangkat yang paling tahu adalah perangkat desa,”
“Saya mengerti perangkat desa karena kakak saya adalah sekretaris desa. Ini sebetulnya pembicaraan orang desa dengan orang desa. Fraksi bisa berkerja dengan baik untuk memajukan perangkat desa,” tukasnya.
Anas berjanji, Demokrat akan menjadi mitra baik bagi perangkat desa. Segala aspirasi perangkat desa akan diperjuangkan di parlemen untuk jadi kebijakan pemerintah.
PDI Perjuangan tidak mengenakkan
“Kami sudah datang pada PDI Perjuangan untuk minta bantu mengenai UU Perangkat Desa. Tapi, jawabannya tidak mengenakkan. Mereka beralasan tidak bisa membantu karena PDIP adalah partai oposisi,” ujar Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosidi.
Oleh karenanya Ubaidi berharap teman teman perangkat desa dapat menyikapi dengan tepat langkah apa yang harus dilakukan terhadap para pendukung dan para penghambat. ”Kalo kita didukung ya sepantasnya juga kita mendukung mereka, dan untuk yang tidak mendukung ya kita selayaknya tidak mendukung mereka” demikian lanjut Ubaidi.
Dalam kesempatan lanjutan, Ubaidi mengatakan ”PPDI harus selalu menjaga soliditasnya, jangan sampai ada anggota PPDI yang mengikuti agenda agenda PPDI tetapi ternyata hanya menjadi ”informan” bagi organisasi lain yang tidak mendukung PPDI”.
”Silaturahmi dengan pimpinan Partai Politik adalah hal yang penting untuk mensukseskan perjuangan PPDI” demikian ditandaskan ketua umum PPDI dalam rangka mengantisipasi usaha pengembosan dan pemecah belahan PPDI ke depan.
Salut untuk kerja keras PPDI
Dimyati ketua umum  FORSEKDESI  mengatakan ”PPDI adalah organisasi yang hebat, mampu membangun jaringan riil sampai di luar jawa”. ”Forsekdesi dalam perjuangan dulu belum memiliki jaringan yang demikian luas seperti PPDI” lanjut Dimyati.
”Kalo sudah kuat seperti ini, ketemu langsung dengan ketua Partai Pemerintah, sepertinya sudah tidak ada alasan untuk PPDI tidak mampu meraih kesuksesan” demikian disampaikan Dimyati. Jadi adalah hal yang sangat tidak pantas bila perjuangan PPDI ini tidak berhasil.
”Hal yang perlu diingat adalah, berjalan dengan benar dalam perjuangan. Jangan berbuat maksiat dan perbanyak berdo’a. Apabila perlu ketika akan ada pertemuan dengan tokoh yang diharapkan dukungannya, mintakan seluruh anggota berkirim Al-fatikah untuk tokoh yang akan ditemui” demikian jelas Dimyati tentang perlunya sebuah moralitas yang baik dalam personil PPDI dalam perjuangannya.
RUU Desa harus cepat ke DPR
Dalam perhitungan perjalanan sebuah penyusunan UU, hal yang menjadi penting dan akan menjadi pembahasan adalah di DPR RI. Oleh karena itu, ”menurut hemat saya, yang perlu didorong adalah agar pemerintah secepatnya mengusulkan RUU Desa ke DPR RI” demikian ujar Suryokoco Adiprawiro ketua PP RPDN.
”Cukup dipastikan bahwa sekdes dan perangkat desa berstatus sama, sehingga tidak ada diskriminasi” demikian suryo menambahkan. ”Hal yang harus dimintakan oleh Mendagri dalam pertemuan 16 Februari adalah kepastian tanggal penyerahan RUU Desa ke DPR RI” jelas suryo di dalam dialog. ”PPDI telah mendapat dukungan 8 dari 9 fraksi, jelas menjadi modal dasar yang cukup untuk mengusulkan perubahan RUU Desa menjadi UU Desa sesuai harapan PPDI” demikian tutur Suryo.
”Jadi jangan terlalu memaksa RUU Desa usulan pemerintah klausul Perangkat Desa di PNS kan. Ini dapat menjadi penyebab mundurnya penyelesaian RUU Desa oleh Depdagri. Kita kawal di arena tepat yaitu di DPR RI yang hanya mennggalkan satu dukungan fraksi” demikian tutup Suryokoco dalam dialog.

Gambar : Dokumentasi Widhi Hartono

Kamis, 24 Februari 2011

Tidak cukup Pemimpin Desa

Desa dalam UU dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk  pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat  permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kondisi kawasan perdesaan pada umumnya bercirikan masih besarnya jumlah penduduk miskin, terbatasnya alternatif lapangan kerja, dan rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja perdesaan. Kondisi ini tidak terlepas karena tingginya ketergantungan pada kegiatan budidaya pertanian sedangkan tingkat penguasaan lahan pertanian oleh rumah tangga petani masih sangat lemah.
Perdesaan cenderung semakain terpuruk akibat keterkaitan kegiatan ekonomi antara sektor pertanian dengan sektor industri pengolahan dan jasa penunjang serta keterkaitan antara kawasan perdesaan masih sangat rendah.
Sisi lain dari lemahnya perdesaan adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat perdesaan, rendahnya akses masyarakat kepada sumber permodalan dan sumber daya ekonomi produktif lainnya, serta terbatas dan belum meratanya tingkat pelayanan prasarana dan sarana dasar bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Sibuk Pelayanan Birokrasi.
Fungsi sebuah pemerintahan adalah dapat dikelompokkan menjadi (1) Fungsi Pengaturan atau lebih dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya. Fungsi ini dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga tercipta kondisi yang kondusif atas keberlangsungan berbagai aktifitas dan terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat. (2). Fungsi Pelayanan yang membuahkan keadilan dalam kehidupan bernegara di tengah masyarakat dan (3) Fungsi Pemberdayaan, dimana pemerintah mengarahkan masyarakatnya menuju kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran di dalam kehidupan masyrakat.
Dalam tata kelola pemerintah di tingkat desa, dengan kondisi semua kebijakan dan program berhubungan dengan masyarakat dilakukan oleh pemerintah desa, berakibat pada aparatur pemerintahan desa “hanya” disibukkan dengan fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan.
Dari sekian banyak departemen di tingkat pusat, banyaknya kegiatan bermuara pada pemerintah desa yang harus melaksanakan dan berbenturan dengan masyarakat karena adanya kebijakan atau fungsi pengaturan dan pemberdayaan yang “kurang tepat” untuk dilakukan di desa. Program pengemtasan kemiskinan dengan BLT dan raskin yang berakibat pada “hilangnya” kegotong royongan masyarakat desa. Program demokratisasi dengan pemilihan langsung dari bupati, gubernur sampai presiden yang pada akhirnya menghasilkan “politik transaksional sesaat” dan banyak program dan kebijakan lain yang kurang tepat sasaran dan tepat guna.
Pemberdayaan Desa
Dalam rangka pemberdayaan baik desa maupun pemerintah desa yang menjadi sangat penting adalah fungsi negara yang pertama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kecerdasan dari masyarakat desa dan pemerintah desa, maka diharapkan akan lahir pelopor pemberdayaan desa yang sebenarnya. Pelopor pemberdayaan desa ini bisa perangkat desa maupun warga masyarakat desa itu sendiri.
Sumber daya manusia, sumber daya sosial, sumber daya alam, semua merupakan bagian yang penting untuk “dicerdaskan” dalam koordinasi yang tepat demi kemajuan desa.
Tantangan industrialisasi dan teknologi adalah bagian lain yang menjadi sangat penting dalam pembinaan kesiapan mental masyarakat untuk menerimanya. Masyarakat tidak cukup sebagai pemakai tetapi harus menjadi pemanfaat dari kemajuan industri dan teknologi. Hanya melalui pendidikan yang terus-menerus, maka akan dapat diraih perubahan mental di kalangan masyarakat desa. Perlu dibangun sebuah kesadaran berpikir global bertindak dan berlaku lokal untuk kemajuan masyarakat desa.
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, terdapat beberapa bagian kegiatan yang ”selayaknya” dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu:
  1. memberikan bantuan usaha;
  2. memberikan pendampingan dalam menyusun perencanaan pembangunan perdesaan;
  3. keterampilan dan penyuluhan;
  4. pembagaan sosial dan ekonomi perdesaan sesuai dengan karateristik desa;
  5. mengembangkan lembaga keuangan di perdesaan;
  6. menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai potensi desa;
  7. memberi kemudahan untuk mendapatkan status kepemilikan lahan; dan/atau
  8. memberikan kemudahan dalam penggunaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan kearifan lokal;
  9. menumbuhkembangkan adat-istiadat dan budaya lokal.
Namun dengan beban politik dan birokrasi yang ada, beberap hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten Kota.
Berdaya tanpa Bantuan Pemerintah
Dengan kesadaran untuk maju bersama dari masyarkat desa, maka dengan gotong royong masyarakat desa bisa dan mampu mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) praktiknya bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Daerah  rawa untuk diisi dengan bibit ikan, untuk dataran rendah (pesisir), masyarakat desa bisa mengakses dan mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di desa tipikal dataran tinggi, yaitu dengan membuat dan menjalankan bursa komoditas, pengembangan tanaman organik, dan lain-lain.
Dalam rangka peningkatan ekonomi pedesaan bisa dengan memanfaatkan lahan yang kosong untuk kegiatan yang produktif,  dan sektor jasa sangat terbuka luas untuk dikembangkan seperti mengembangkan Koperasi Kredit, Jasa pembayaran online dan yang lainnya.
Keberanian memulai dengan kekuatan sendiri atau swadaya adalah semangat yang harus dibangun oleh masyarakat desa itu sendiri. Pada bagian lain, komunitas peduli desa dengan ketrampilan, kemampuan akses, dan kewirausahaan adalah elemen yang sangat diharapkan partisipasinya.
Kembali lagi pada hal yang sangat penting adalah kesiapan desa dan pemerintah desa untuk menerima dan mencermati kebesediaan komunitas peduli desa (relawan desa) dalam peran sertanya ikut mengembangkan desa.
Tidak hanya dibutuhkan pemimpin (leader) untuk memajukan desa, tetapi juga dibutuhkan pengelola (manager) yang handal untuk melihat potensi dan mengembangkan untuk keperluan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa Akar Kehidupan Indonesia

Bahwa desa merupakan bentuk pemerintahan yang bersifat otonom asli dan mandiri, mempunyai tatanan dan pengaturan sendiri, dimana kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat senantiasa didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang telah ada dan terdapat pada masyarakat setempat.  Bahwa desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Keleluasaan mengatur pemerintahan dan pembangunannya sendiri tersebut, tetap dengan memperhatikan bahwa desa berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana didalamnya terdapat tata pemerintahan negara Indonesia dan aturan dalam hubungan berbangsa dan bernegara. Kewenangan Pemerintah dalam tata pemerintahan dan pembangunan desa, juga hanya berada dan sebatas pada hubungan antara pemerintahan desa dengan sistem tata pemerintahan negara Indonesia dan hubungan kemasyarakatan dalam berbangsa dan bernegara.
Desa adalah akar kehidupan masyarakat Indonesia, tempat sebagian besar rakyat Indonesia melangsungkan kehidupannya, dan mempunyai cara dan aturan tersendiri yang khas dalam mensejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itulah, Pemerintah perlu memperhatikan dan mendengar keinginan warga desa dalam mengatur dan memperlakukan dirinya sendiri.
Semangat pembangunan desa tidak cukup hanya dalam tataran rencana semata, akan tetapi harus benar benar dimanifestasikan dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut pedesaan.
Berangkat dari pemikiran inilah, maka dibentuk RPDN ( Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara ) yang diharapkan mampu menjadi alat perjuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Akademisi & Praktisi Pemberdayaan Desa se Indonesia dalam mensejahterakan Masyarakat Pedesaan Indonesia. Menjadikan desa di Indonesia sebagai desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara mandiri.
RPDN siap melakukan pengawalan kebijakan pemerintah menyangkut pemberdayaan desa dan memberikan saran masukan dan pemikiran pembangunan desa Indonesia dengan mendasarkan pada:
  1. Desa menjadi entitas yang memiliki nilai dan kearifan sendiri dalam menyelenggarakan dan mengatur kehidupan pemerintahannya dalam mensejahterakan masyarakatnya, yang mendasar pada hak asal usul dan adat istiadat desa
  2. Pemberdayaan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas aparat dan kecerdasan masyarakat desa.
  3. Pembangunan pedesaan harus dilakukan dengan sistematis, berkelanjutan dan memperhatikan kondisi dan potensi desa
  4. Pengembangan potensi ekonomi pedesaan dengan penguatan badan usaha milik desa (bumdes) serta pembuatan jaringan kerja bumdes
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dan dengan didorong keinginan Masyarakat Desa Cerdas, Aparat Desa Profesional Menuju Desa Mandiri, Bahagia dan Sejahtera, maka dengan ini kami nyatakan berdirinya RELAWAN PEMBERDAYAAN DESA NUSANTARA.

Jakarta 8 Februari 2008

Pendiri
( Surjokotjo,  Suaib Didu, Setyo Edy )
@ 8feb08

Apdesi Sumatera Utara Siap Kawal Pelaksanaan Add

Maraknya aksi demo aparatur pemerintahan desa akhir-akhir ini tak luput dari peran pemerintah kabupaten yang “kurang peka” terhadap kebijakan yang sudah disepakati melalui Undang-undang dan peraturannya. Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dinyatakan dalam surat menteri dalam negeri nomor 140/286/SJ tanggal 17 februari 2006 belum juga dilaksanakan secara maksimal sampai dengan saat ini oleh pemerintah kabupaten dengan berbagai alasan, hal ini menimbulkan kesenjangan dan kerap kali menjadi pergunjingan di kalangan pemerintahan desa.
“Pemerintah Kabupaten mesti mengupayakan secara maksimal dan sungguh-sungguh untuk memasukkan ADD sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Tidak boleh ada daerah yang tidak menganggarkan ADD dalam APBD setiap tahun, karena ADD adalah hak desa dan bukan pemberian pemerintah”. Hal itu dikatakan Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara, Muhammad Tukidi, S.Ag dalam setiap kesempatan di berbagai diskusi
ADD bagi desa adalah hak yang wajib diterima oleh desa sesuai amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan PP. No. 72 Tahun 2005, dan bukan pemberian atau hadiah dari Pemerintah.
Tetapi ada yang menarik di Pemkab Asahan Sumut, bahwa Pemkab menganggarkan dana desa yang besarannya mencapai Rp. 100.000.000.- s/d Rp. 300.000.000.- yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Hal ini merupakan kepedulian yang khas dari Bupati Asahan Bapak Drs.H.Taufan Gama Simatupang, M.AP kepada desa. Andai para Bupati memiliki kepedulian seperti ini terhadap desa, diyakini Indonesia akan maju dalam waktu yang relatif singkat.
“Pemerintah tak perlu repot kalau memang sudah menjadi hak desa kenapa harus di hambat, ini sama juga menghambat pembangunan dan kemajuan yang diprogramkan Presiden” ujar kepala desa Aek Loba Afd.1 Asahan Sumatera Utara.
Disinggung terkait rancangan Undang-undang tentang desa Tukidi mengusulkan untuk dana dari pusat (APBN) diharapkan bisa langsung ke desa atau melalui rekening desa “saya kira satu milyar satu desa sudah cukup untuk memajukan pemerintahan desa” usulnya.


Rabu, 09 Februari 2011

alokasi dana bantuan keuangan desa/kelurahan di kabupaten asahan sumatera utara

alokasi dana bantuan keuangan desa/kelurahan di kabupaten asahan sumatera utara

LAMPIRAN       :   KEPUTUSAN BUPATI ASAHAN
NOMOR         : 24 – BAPPEDA/2011
TANGGAL      : 25 Januari 2011
TENTANG      :  Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2011. ------


NO
KECAMATAN
ALOKASI
ALOKASI
TOTAL DANA
BELANJA
BELANJA
DESA / KELURAHAN
PEGAWAI
NON PEGAWAI
1
2
3
4
5






 I.
 Kecamatan B.P. Mandoge


1,977,782,888
1
Desa
B. P. Mandoge
121,500,000
119,220,321
240,720,321
2
Desa
Huta Bagasan
115,500,000
119,220,321
234,720,321
3
Desa
Huta Padang
102,900,000
119,220,321
222,120,321
4
Desa
Silau Jawa
84,900,000
119,220,321
204,120,321
5
Desa
Suka Makmur
81,600,000
119,220,321
200,820,321
6
Desa
Sei Kopas
111,300,000
119,220,321
230,520,321
7
Desa
Sei Nadoras
96,600,000
119,220,321
215,820,321
8
Desa
Tomuan Holbung
107,100,000
119,220,321
226,320,321
9
Desa
Gotting Sidodadi
83,400,000
119,220,321
202,620,321






 II.
 Kecamatan Bandar Pulau


1,858,262,567
1
Desa
Bandar Pulau Pekan
61,200,000
119,220,321
180,420,321
2
Desa
Padang Pulau
89,700,000
119,220,321
208,920,321
3
Desa
Perk. Padang Pulau
60,300,000
63,900,000
124,200,000
4
Desa
Buntu Maraja
75,300,000
119,220,321
194,520,321
5
Desa
Perk. Aek Tarum
99,900,000
63,900,000
163,800,000
6
Desa
Gonting Malaha
76,500,000
119,220,321
195,720,321
7
Desa
Huta Rao
82,200,000
119,220,321
201,420,321
8
Desa
Aek Nagali
83,100,000
119,220,321
202,320,321
9
Desa
Gajah Sakti
77,700,000
119,220,321
196,920,321
10
Desa
Gunung Berkat
70,800,000
119,220,321
190,020,321






III.
Kecamatan Aek Songsongan


1,633,742,246
1
Desa
Aek Songsongan
102,600,000
119,220,321
221,820,321
2
Desa
Perk. Bandar Selamat
73,500,000
63,900,000
137,400,000
3
Desa
Perk. Bandar Pulau
52,800,000
63,900,000
116,700,000
4
Desa
Aek Bamban
64,200,000
119,220,321
183,420,321
5
Desa
Marjanji Aceh
91,800,000
119,220,321
211,020,321
6
Desa
Lobu Rappa
68,400,000
119,220,321
187,620,321
7
Desa
Tangga
66,300,000
119,220,321
185,520,321
8
Desa
Situnjak
75,000,000
119,220,321
194,220,321
9
Desa
Mekar Marjanji
76,800,000
119,220,321
196,020,321














IV.
Kecamatan Rahuning


1,275,001,604
1
Desa
Rahuning
67,800,000
119,220,321
187,020,321
2
Desa
Perk. Gunung Melayu
81,600,000
63,900,000
145,500,000
3
Desa
Gunung Melayu
69,600,000
119,220,321
188,820,321
4
Desa
Batu Anam
88,800,000
119,220,321
208,020,321
5
Desa
Perk. Aek Nagaga
74,700,000
63,900,000
138,600,000
6
Desa
Rahuning I
86,400,000
119,220,321
205,620,321
7
Desa
Rahuning II
82,200,000
119,220,321
201,420,321






V.
Kecamatan Pulau Rakyat


2,337,843,850
1
Desa
Pulau Rakyat Pekan
75,300,000
119,220,321
194,520,321
2
Desa
Sei Piring
60,000,000
119,220,321
179,220,321
3
Desa
Pulau Rakyat Tua
94,200,000
119,220,321
213,420,321
4
Desa
Orika
61,200,000
119,220,321
180,420,321
5
Desa
Manis
94,500,000
119,220,321
213,720,321
6
Desa
Baru
67,800,000
119,220,321
187,020,321
7
Desa
Tunggul 45
68,400,000
119,220,321
187,620,321
8
Desa
Ofa Pd. Mahondang
57,300,000
119,220,321
176,520,321
9
Desa
Padang Mahondang
90,900,000
119,220,321
210,120,321
10
Desa
Persatuan
78,000,000
119,220,321
197,220,321
11
Desa
Bangun
66,900,000
119,220,321
186,120,321
12
Desa
Mekar Sari
92,700,000
119,220,321
211,920,321






VI.
Kecamatan Aek Kuasan


1,414,442,246
1
Kel.
Aek Loba Pekan
79,800,000
124,620,321
204,420,321
2
Desa
Sengon Sari
90,600,000
119,220,321
209,820,321
3
Desa
Rawa Sari
82,500,000
119,220,321
201,720,321
4
Desa
Alang Bonbon
74,400,000
119,220,321
193,620,321
5
Desa
Lobu Jiur
73,200,000
119,220,321
192,420,321
6
Desa
Aek Loba Afd. I
84,900,000
119,220,321
204,120,321
7
Desa
Aek Loba
89,100,000
119,220,321
208,320,321






VII.
Kecamatan Aek Ledong


1,302,121,925
1
Desa
Aek Bange
75,300,000
119,220,321
194,520,321
2
Desa
Aek Korsik
96,000,000
119,220,321
215,220,321
3
Desa
Aek Ledong
57,000,000
119,220,321
176,220,321
4
Desa
Ledong Barat
70,500,000
119,220,321
189,720,321
5
Desa
Perk. Aek Nabuntu
64,200,000
63,900,000
128,100,000
6
Desa
Ledong Timur
88,800,000
119,220,321
208,020,321
7
Desa
Padang Sipirok
71,100,000
119,220,321
190,320,321






VIII.
Kecamatan Sei Kepayang


1,218,721,925
1
Desa
Sei Kepayang Kanan
76,200,000
119,220,321
195,420,321
2
Desa
Pertahanan
75,300,000
119,220,321
194,520,321
3
Desa
Perbangunan
90,000,000
119,220,321
209,220,321
4
Desa
Bangun Baru
87,600,000
119,220,321
206,820,321
5
Desa
Sei Paham
95,100,000
119,220,321
214,320,321
6
Desa
Sei Kepayang Tengah
79,200,000
119,220,321
198,420,321






IX.
Kecamatan Sei Kepayang Barat


1,159,621,925
1
Desa
Sei Nangka
66,000,000
119,220,321
185,220,321
2
Desa
Sei Jawi-Jawi
77,100,000
119,220,321
196,320,321
3
Desa
Sei Serindan
69,600,000
119,220,321
188,820,321
4
Desa
Sei Tualang Pandau
64,200,000
119,220,321
183,420,321
5
Desa
Sei Lendir
69,000,000
119,220,321
188,220,321
6
Desa
Sei Kepayang Kiri
98,400,000
119,220,321
217,620,321






X.
Kecamatan Sei Kepayang Timur


1,095,901,604
1
Desa
Sei Lunang
75,300,000
119,220,321
194,520,321
2
Desa
Sei Pasir
104,100,000
119,220,321
223,320,321
3
Desa
Sei Tempurung
109,800,000
119,220,321
229,020,321
4
Desa
Sarang Helang
87,600,000
119,220,321
206,820,321
5
Desa
Sei Sembilang
123,000,000
119,220,321
242,220,321






XI.
Kecamatan Tanjung Balai


1,639,862,567
1
Desa
Bagan Asahan
75,900,000
119,220,321
195,120,321
2
Desa
Bagan Asahan Pekan
72,600,000
119,220,321
191,820,321
3
Desa
Bagan Asahan Baru
66,000,000
119,220,321
185,220,321
4
Desa
Asahan Mati
83,400,000
119,220,321
202,620,321
5
Desa
Sei Apung
95,700,000
119,220,321
214,920,321
6
Desa
Sei Apung Jaya
75,000,000
119,220,321
194,220,321
7
Desa
Pematang Sei Baru
114,900,000
119,220,321
234,120,321
8
Desa
Kapias Batu VIII
102,600,000
119,220,321
221,820,321






XII.
Kecamatan Simpang Empat


1,654,321,925
1
Desa
Simpang Empat
134,700,000
119,220,321
253,920,321
2
Desa
Sipaku Area
103,200,000
119,220,321
222,420,321
3
Desa
Sungai Lama
131,400,000
119,220,321
250,620,321
4
Desa
Sei Dua Hulu
130,200,000
119,220,321
249,420,321
5
Desa
Perk. Sukaraja
54,000,000
63,900,000
117,900,000
6
Desa
Silomlom
104,400,000
119,220,321
223,620,321
7
Desa
Perkebunan Hessa
73,500,000
63,900,000
137,400,000
8
Desa
Anjung Ganjang
79,800,000
119,220,321
199,020,321






XIII.
Kecamatan Teluk Dalam


1,081,801,604
1
Desa
Air Teluk Kiri
68,400,000
119,220,321
187,620,321
2
Desa
Teluk Dalam
83,700,000
119,220,321
202,920,321
3
Desa
Perk. Teluk Dalam
60,900,000
63,900,000
124,800,000
4
Desa
Pulau Maria
72,300,000
119,220,321
191,520,321
5
Desa
Pulau Tanjung
70,200,000
119,220,321
189,420,321
6
Desa
Mekar Tanjung
66,300,000
119,220,321
185,520,321










XIV.
Kecamatan Air Batu


2,164,982,888
1
Desa
Perk. Pulahan
59,100,000
63,900,000
123,000,000
2
Desa
Perk. Air Batu III/IX
77,400,000
63,900,000
141,300,000
3
Desa
Sei Alim Ulu
78,900,000
119,220,321
198,120,321
4
Desa
Air Teluk Hessa
70,500,000
119,220,321
189,720,321
5
Desa
Perk. Air Batu I/II
62,700,000
63,900,000
126,600,000
6
Desa
Pinanggiripan
72,000,000
119,220,321
191,220,321
7
Desa
Danau Sijabut
92,400,000
119,220,321
211,620,321
8
Desa
Hessa Perlompongan
63,000,000
119,220,321
182,220,321
9
Desa
Air Genting
91,800,000
119,220,321
211,020,321
10
Desa
Hessa Air Genting
69,600,000
119,220,321
188,820,321
11
Desa
Sijabut Teratai
85,200,000
119,220,321
204,420,321
12
Desa
Pulau Pule
77,700,000
119,220,321
196,920,321






XV.
Kecamatan Sei Dadap


1,841,162,567
1
Desa
Sei Alim Hassak
84,600,000
119,220,321
203,820,321
2
Desa
Bahung Sibatu Batu
78,000,000
119,220,321
197,220,321
3
Desa
Tanjung Alam
84,600,000
119,220,321
203,820,321
4
Desa
Perk. Sei Dadap III/IV
60,000,000
63,900,000
123,900,000
5
Desa
Perk. Sei Dadap I/II
82,200,000
63,900,000
146,100,000
6
Desa
Sei Kamah II
71,700,000
119,220,321
190,920,321
7
Desa
Sei Kamah I
75,900,000
119,220,321
195,120,321
8
Desa
Tanjung Asri
77,700,000
119,220,321
196,920,321
9
Desa
Sei Kamah Baru
79,500,000
119,220,321
198,720,321
10
Desa
Pasiran
65,400,000
119,220,321
184,620,321






XVI.
Kecamatan Buntu Pane


1,833,962,567
1
Desa
Buntu Pane
103,200,000
119,220,321
222,420,321
2
Desa
Sei Silau Timur
91,200,000
119,220,321
210,420,321
3
Desa
Prapat Janji
108,300,000
119,220,321
227,520,321
4
Desa
Ambalutu
89,400,000
119,220,321
208,620,321
5
Desa
Lestari
87,900,000
119,220,321
207,120,321
6
Desa
Sionggang
83,400,000
119,220,321
202,620,321
7
Desa
Mekar Sari
102,600,000
119,220,321
221,820,321
8
Desa
Perk. Sei Silau
66,000,000
63,900,000
129,900,000
9
Desa
Karya Ambalutu
84,300,000
119,220,321
203,520,321






XVII.
Kecamatan Tinggi Raja


1,496,942,246
1
Desa
Tinggi Raja
84,600,000
119,220,321
203,820,321
2
Desa
Sumber Harapan
93,600,000
119,220,321
212,820,321
3
Desa
Terusan Tengah
116,400,000
119,220,321
235,620,321
4
Desa
Piasa Ulu
90,900,000
119,220,321
210,120,321
5
Desa
Sidomulyo
93,600,000
119,220,321
212,820,321
6
Desa
Teladan
97,800,000
119,220,321
217,020,321
7
Desa
Padang Sari
85,500,000
119,220,321
204,720,321








XVIII.
Kecamatan Setia Janji


1,041,301,604
1
Desa
Urung Pane
83,700,000
119,220,321
202,920,321
2
Desa
Sei Silau Tua
69,300,000
119,220,321
188,520,321
3
Desa
Sei Silau Barat
100,500,000
119,220,321
219,720,321
4
Desa
Silau Maraja
95,400,000
119,220,321
214,620,321
5
Desa
Bangun Sari
96,300,000
119,220,321
215,520,321






XIX.
Kecamatan Meranti


1,385,821,925
1
Desa
Meranti
116,400,000
119,220,321
235,620,321
2
Desa
Sei Beluru
107,400,000
119,220,321
226,620,321
3
Desa
Serdang
114,600,000
119,220,321
233,820,321
4
Desa
Perk. Sei Balai
69,600,000
63,900,000
133,500,000
5
Desa
Gajah
67,800,000
119,220,321
187,020,321
6
Desa
Air Putih
66,900,000
119,220,321
186,120,321
7
Desa
Sukajadi
63,900,000
119,220,321
183,120,321






XX.
Kecamatan Rawang Panca Arga


1,417,742,246
1
Desa
Rawang Lama
84,000,000
119,220,321
203,220,321
2
Desa
Rawang Baru
96,600,000
119,220,321
215,820,321
3
Desa
Rawang Pasar IV
84,900,000
119,220,321
204,120,321
4
Desa
Rawang Pasar V
89,700,000
119,220,321
208,920,321
5
Desa
Pondok Bungur
77,400,000
119,220,321
196,620,321
6
Desa
Panca Arga
82,800,000
119,220,321
202,020,321
7
Desa
Rawang Pasar VI
67,800,000
119,220,321
187,020,321






XXI.
Kecamatan Pulo Bandring


2,098,503,209
1
Desa
Suka Damai
96,000,000
119,220,321
215,220,321
2
Desa
Perhutaan Silau
103,200,000
119,220,321
222,420,321
3
Desa
Tanah Rakyat
127,200,000
119,220,321
246,420,321
4
Desa
Taman Sari
78,000,000
119,220,321
197,220,321
5
Desa
Gedangan
82,200,000
119,220,321
201,420,321
6
Desa
Suka Makmur
73,200,000
119,220,321
192,420,321
7
Desa
Pulau Bandring
79,800,000
119,220,321
199,020,321
8
Desa
Sidomulyo
79,500,000
119,220,321
198,720,321
9
Desa
Suka Damai Barat
110,100,000
119,220,321
229,320,321
10
Desa
Bunut Seberang
77,100,000
119,220,321
196,320,321






XXII.
Kecamatan Air Joman


1,551,242,246
1
Kel.
Binjai Serbangan
160,200,000
124,620,321
284,820,321
2
Desa
Air Joman
96,900,000
119,220,321
216,120,321
3
Desa
Pasar Lembu
105,900,000
119,220,321
225,120,321
4
Desa
Banjar
99,600,000
119,220,321
218,820,321
5
Desa
Punggulan
96,000,000
119,220,321
215,220,321
6
Desa
Airjoman Baru
77,700,000
119,220,321
196,920,321
7
Desa
Subur
75,000,000
119,220,321
194,220,321




XXIII.
Kecamatan Silau Laut


1,117,201,604
1
Desa
Silo Baru
112,200,000
119,220,321
231,420,321
2
Desa
Silo Lama
86,700,000
119,220,321
205,920,321
3
Desa
Silo Bonto
108,300,000
119,220,321
227,520,321
4
Desa
Lubuk Palas
122,400,000
119,220,321
241,620,321
5
Desa
Bangun Sari
91,500,000
119,220,321
210,720,321






XXIV.
Kecamatan Kota Kisaran Barat


2,331,964,171
1
Kel.
Kisaran Kota
57,000,000
124,620,321
181,620,321
2
Kel.
Tebing Kisaran
52,800,000
124,620,321
177,420,321
3
Kel.
Kisaran Barat
36,300,000
124,620,321
160,920,321
4
Kel.
Tegal Sari
40,200,000
124,620,321
164,820,321
5
Kel.
Sendang Sari
43,500,000
124,620,321
168,120,321
6
Kel.
Kisaran Baru
62,700,000
124,620,321
187,320,321
7
Kel.
Mekar Baru
57,900,000
124,620,321
182,520,321
8
Kel.
Bunut Barat
45,900,000
124,620,321
170,520,321
9
Kel.
Bunut
60,000,000
124,620,321
184,620,321
10
Kel.
Sidomukti
49,500,000
124,620,321
174,120,321
11
Kel.
Sidodadi
69,000,000
124,620,321
193,620,321
12
Kel.
Dadi Mulyo
70,200,000
124,620,321
194,820,321
13
Kel.
Sei Renggas
66,900,000
124,620,321
191,520,321






XXV.
Kecamatan Kota Kisaran Timur


2,382,543,850
1
Kel.
Kisaran Timur
65,100,000
124,620,321
189,720,321
2
Kel.
Teladan
80,100,000
124,620,321
204,720,321
3
Kel.
Selawan
66,900,000
124,620,321
191,520,321
4
Kel.
Mutiara
79,800,000
124,620,321
204,420,321
5
Kel.
Siumbut Umbut
55,500,000
124,620,321
180,120,321
6
Kel.
Siumbut Baru
84,000,000
124,620,321
208,620,321
7
Kel.
Gambir Baru
72,000,000
124,620,321
196,620,321
8
Kel.
Lestari
119,400,000
124,620,321
244,020,321
9
Kel.
Karang Anyer
59,100,000
124,620,321
183,720,321
10
Kel.
Sentang
90,300,000
124,620,321
214,920,321
11
Kel.
Kedai Ledang
63,000,000
124,620,321
187,620,321
12
Kel.
Kisaran Naga
51,900,000
124,620,321
176,520,321







JUMLAH TOTAL
16,786,500,000
23,526,300,000
40,312,800,000


BUPATI ASAHAN,
                                                                       TAUFAN GAMA SIMATUPANG


http://muksin-asahan.blogspot.com/2011/02/alokasi-dana-bantuan-keuangan.html

kompas.com