MedanBisnis
–Kisaran. Kapolres Asahan AKBP Marzuki mengatakan bila kendaraan tidak
menyalakan lampu besar pada siang hari (light on), maka petugas
Satlantas Polres Asahan akan melakukan tindakan langsung (tilang).
Pasalnya,
Satlantas telah melakukan tahapan sosialisasi, mulai dari sepanduk dan
langsung ke masyarakat, kemudian bentuk teguran secara lisan setiap
harinya yang dilakukan di jalan. Dari tahapan-tahapan tersebut, kedepan
sudah masuk tahap teguran secara adiministrasi berupa tilang.“Kedepan bila kendaraan no light on, maka yes tilang, “ demikian kata Marzuki saat berbincang dengan MedanBisnis, Senin (12/12) usai melakukan pemeriksaan kendaraan personil untuk di-light on-kan di halaman polres setempat.
Marzuki menjelaskan bahwa penerapan kepada kendaraan untuk Light On sangat menguntungkan pada pengendera kendaraan, selain tidak memengaruhi aki sepeda motor, pengendara lebih terlihat dari pengelihatan pengendara lain dan aman di jalan. “Pemerintah tidak akan mewajibkan light on bagi pengendara sepeda motor jika akan merugikan, bahkan Polres Asahan telah bekerjasama dengan beberapa pihak bengkel untuk melakukan light on kepada kendaraan,“ ungkap Marzuki.
Untuk mengoptimalkan peraturan tersebut, Polres Asahan terlebih dahulu menglight on-kan 300 kendaraan personel Polres setempat dengan mendatangkan mekanik. Program itu bertujuan untuk menerapkan Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 293 tentang menghidupkan lampu di siang hari.
Dalam ayat 2 menyebutkan, setiap ora ng yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000, begitu juga dengan ayat 2 yang menyatakan menyalakan lampu utama pada malam hari.
“Sekitar ratusan kendaran polisi telah kita light on-kan, artinya kepedulian program ini harus dimulai dari pihak kami,“ ucap Marzuki yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Budiman, Kabag Ops Kompol Faisal Napitupulu dan Kasubag Humas AKP Brutu.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Eko Hartanto mengatakan hasil dari operasi zebra yang dilakukan kemarin, pihaknya telah mengeluarkan tilang kepada 2.300 kendaraan dengan berbagai kesalahan.
Namun, katanya, ada juga dilakukan peneguran terhadap kendaraan, di antaranya light on, kaca spion, STNK dan bentuk kesalahan lainya. “Kita berharap dengan usainya ops zebra kemarin, masyarakat lebih tertib dan sadar berkendaraan di wilayah hukum Polres Asahan,” katanya. (n indra sikoembang)
Sumber : medanbisnisdaily.com
0 komentar:
Posting Komentar