MedanBisnis – Kisaran. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan di tahun 2011 telah menyediakan program
bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di Asahan. Hal ini
dilakukan untuk membantu masyarakat miskin dalam penegakan hukum dan hak
azasi manusia (HAM).
Pemberian jasa
hukum secara gratis tersebut dijelaskan Bupati Asahan Taufan Gama
Simatupang terkait dengan pemandangan umum fraksi partai Demokrat DPRD
Asahan, bahwa jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dimulai
tahun 2011 tersebut merupakan salah satu program pro rakyat.“Program ini merupakan wujud dari misi Pemkab Asahan yang ke - 6, yakni memdorong terciptanya penegakan hukum dan HAM untuk menciptakan, keamanan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” kata Taufan saat berbincang dengan MedanBisnis, Senin (5/12) usai menghadiri sidang paripurna.
Jasa bantuan hukum yang diberikan tersebut, kata Taufan nantinya diberikan dalam bentuk pendampingan dan pembelaan hukum pada tingkat penyidikan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan pidana yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Asahan. “Syaratnya gampang, hanya menunjukan KTP Asahan dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa,“ ucap Taufan.
Taufan menjelaskan bantuan hukum gratis tersebut tidak dapat diberikan kepada semua jenis perkara, di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi, makar, tindak pidana terhadap pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas, dugaan tindak pidana terhadap fasilitas negara atau hasil-hasil pembangunan, tindakan korupsi melibatkan masyarakat dan tindakan pidana di luar wilayah Asahan. “Tidak semuanya jenis kasus dibela, diluar dari item yang kami tetapkan, tim siap mendapingi masyarakat,“ ungkap Taufan.
Sementara itu, tim pembela warga miskin Imam Satria mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang prima kepada warga yang menggunakan program Pemkab Asahan tersebut. Bahkan tim akan mendapingi mulai dari kepolisian hingga selesasi di tingkat pengadilan. “ Kita sudah siap, mendapingi hingga akhir persoalan,“ sebut Imam. ( indra sikoembang)
Sumber : medanbisnisdaily.com
0 komentar:
Posting Komentar