Kamis, 24 Februari 2011

Tidak cukup Pemimpin Desa

Desa dalam UU dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk  pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat  permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kondisi kawasan perdesaan pada umumnya bercirikan masih besarnya jumlah penduduk miskin, terbatasnya alternatif lapangan kerja, dan rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja perdesaan. Kondisi ini tidak terlepas karena tingginya ketergantungan pada kegiatan budidaya pertanian sedangkan tingkat penguasaan lahan pertanian oleh rumah tangga petani masih sangat lemah.
Perdesaan cenderung semakain terpuruk akibat keterkaitan kegiatan ekonomi antara sektor pertanian dengan sektor industri pengolahan dan jasa penunjang serta keterkaitan antara kawasan perdesaan masih sangat rendah.
Sisi lain dari lemahnya perdesaan adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat perdesaan, rendahnya akses masyarakat kepada sumber permodalan dan sumber daya ekonomi produktif lainnya, serta terbatas dan belum meratanya tingkat pelayanan prasarana dan sarana dasar bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Sibuk Pelayanan Birokrasi.
Fungsi sebuah pemerintahan adalah dapat dikelompokkan menjadi (1) Fungsi Pengaturan atau lebih dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya. Fungsi ini dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga tercipta kondisi yang kondusif atas keberlangsungan berbagai aktifitas dan terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat. (2). Fungsi Pelayanan yang membuahkan keadilan dalam kehidupan bernegara di tengah masyarakat dan (3) Fungsi Pemberdayaan, dimana pemerintah mengarahkan masyarakatnya menuju kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran di dalam kehidupan masyrakat.
Dalam tata kelola pemerintah di tingkat desa, dengan kondisi semua kebijakan dan program berhubungan dengan masyarakat dilakukan oleh pemerintah desa, berakibat pada aparatur pemerintahan desa “hanya” disibukkan dengan fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan.
Dari sekian banyak departemen di tingkat pusat, banyaknya kegiatan bermuara pada pemerintah desa yang harus melaksanakan dan berbenturan dengan masyarakat karena adanya kebijakan atau fungsi pengaturan dan pemberdayaan yang “kurang tepat” untuk dilakukan di desa. Program pengemtasan kemiskinan dengan BLT dan raskin yang berakibat pada “hilangnya” kegotong royongan masyarakat desa. Program demokratisasi dengan pemilihan langsung dari bupati, gubernur sampai presiden yang pada akhirnya menghasilkan “politik transaksional sesaat” dan banyak program dan kebijakan lain yang kurang tepat sasaran dan tepat guna.
Pemberdayaan Desa
Dalam rangka pemberdayaan baik desa maupun pemerintah desa yang menjadi sangat penting adalah fungsi negara yang pertama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kecerdasan dari masyarakat desa dan pemerintah desa, maka diharapkan akan lahir pelopor pemberdayaan desa yang sebenarnya. Pelopor pemberdayaan desa ini bisa perangkat desa maupun warga masyarakat desa itu sendiri.
Sumber daya manusia, sumber daya sosial, sumber daya alam, semua merupakan bagian yang penting untuk “dicerdaskan” dalam koordinasi yang tepat demi kemajuan desa.
Tantangan industrialisasi dan teknologi adalah bagian lain yang menjadi sangat penting dalam pembinaan kesiapan mental masyarakat untuk menerimanya. Masyarakat tidak cukup sebagai pemakai tetapi harus menjadi pemanfaat dari kemajuan industri dan teknologi. Hanya melalui pendidikan yang terus-menerus, maka akan dapat diraih perubahan mental di kalangan masyarakat desa. Perlu dibangun sebuah kesadaran berpikir global bertindak dan berlaku lokal untuk kemajuan masyarakat desa.
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, terdapat beberapa bagian kegiatan yang ”selayaknya” dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu:
  1. memberikan bantuan usaha;
  2. memberikan pendampingan dalam menyusun perencanaan pembangunan perdesaan;
  3. keterampilan dan penyuluhan;
  4. pembagaan sosial dan ekonomi perdesaan sesuai dengan karateristik desa;
  5. mengembangkan lembaga keuangan di perdesaan;
  6. menjamin ketersediaan lapangan kerja sesuai potensi desa;
  7. memberi kemudahan untuk mendapatkan status kepemilikan lahan; dan/atau
  8. memberikan kemudahan dalam penggunaan dan pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan kearifan lokal;
  9. menumbuhkembangkan adat-istiadat dan budaya lokal.
Namun dengan beban politik dan birokrasi yang ada, beberap hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten Kota.
Berdaya tanpa Bantuan Pemerintah
Dengan kesadaran untuk maju bersama dari masyarkat desa, maka dengan gotong royong masyarakat desa bisa dan mampu mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) praktiknya bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Daerah  rawa untuk diisi dengan bibit ikan, untuk dataran rendah (pesisir), masyarakat desa bisa mengakses dan mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di desa tipikal dataran tinggi, yaitu dengan membuat dan menjalankan bursa komoditas, pengembangan tanaman organik, dan lain-lain.
Dalam rangka peningkatan ekonomi pedesaan bisa dengan memanfaatkan lahan yang kosong untuk kegiatan yang produktif,  dan sektor jasa sangat terbuka luas untuk dikembangkan seperti mengembangkan Koperasi Kredit, Jasa pembayaran online dan yang lainnya.
Keberanian memulai dengan kekuatan sendiri atau swadaya adalah semangat yang harus dibangun oleh masyarakat desa itu sendiri. Pada bagian lain, komunitas peduli desa dengan ketrampilan, kemampuan akses, dan kewirausahaan adalah elemen yang sangat diharapkan partisipasinya.
Kembali lagi pada hal yang sangat penting adalah kesiapan desa dan pemerintah desa untuk menerima dan mencermati kebesediaan komunitas peduli desa (relawan desa) dalam peran sertanya ikut mengembangkan desa.
Tidak hanya dibutuhkan pemimpin (leader) untuk memajukan desa, tetapi juga dibutuhkan pengelola (manager) yang handal untuk melihat potensi dan mengembangkan untuk keperluan kesejahteraan masyarakat desa.

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com