Maraknya aksi demo aparatur pemerintahan desa akhir-akhir ini tak luput dari peran pemerintah kabupaten yang “kurang peka” terhadap kebijakan yang sudah disepakati melalui Undang-undang dan peraturannya. Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dinyatakan dalam surat menteri dalam negeri nomor 140/286/SJ tanggal 17 februari 2006 belum juga dilaksanakan secara maksimal sampai dengan saat ini oleh pemerintah kabupaten dengan berbagai alasan, hal ini menimbulkan kesenjangan dan kerap kali menjadi pergunjingan di kalangan pemerintahan desa.
“Pemerintah Kabupaten mesti mengupayakan secara maksimal dan sungguh-sungguh untuk memasukkan ADD sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Tidak boleh ada daerah yang tidak menganggarkan ADD dalam APBD setiap tahun, karena ADD adalah hak desa dan bukan pemberian pemerintah”. Hal itu dikatakan Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara, Muhammad Tukidi, S.Ag dalam setiap kesempatan di berbagai diskusi
ADD bagi desa adalah hak yang wajib diterima oleh desa sesuai amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan PP. No. 72 Tahun 2005, dan bukan pemberian atau hadiah dari Pemerintah.
Tetapi ada yang menarik di Pemkab Asahan Sumut, bahwa Pemkab menganggarkan dana desa yang besarannya mencapai Rp. 100.000.000.- s/d Rp. 300.000.000.- yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Hal ini merupakan kepedulian yang khas dari Bupati Asahan Bapak Drs.H.Taufan Gama Simatupang, M.AP kepada desa. Andai para Bupati memiliki kepedulian seperti ini terhadap desa, diyakini Indonesia akan maju dalam waktu yang relatif singkat.
Tetapi ada yang menarik di Pemkab Asahan Sumut, bahwa Pemkab menganggarkan dana desa yang besarannya mencapai Rp. 100.000.000.- s/d Rp. 300.000.000.- yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Hal ini merupakan kepedulian yang khas dari Bupati Asahan Bapak Drs.H.Taufan Gama Simatupang, M.AP kepada desa. Andai para Bupati memiliki kepedulian seperti ini terhadap desa, diyakini Indonesia akan maju dalam waktu yang relatif singkat.
“Pemerintah tak perlu repot kalau memang sudah menjadi hak desa kenapa harus di hambat, ini sama juga menghambat pembangunan dan kemajuan yang diprogramkan Presiden” ujar kepala desa Aek Loba Afd.1 Asahan Sumatera Utara.
Disinggung terkait rancangan Undang-undang tentang desa Tukidi mengusulkan untuk dana dari pusat (APBN) diharapkan bisa langsung ke desa atau melalui rekening desa “saya kira satu milyar satu desa sudah cukup untuk memajukan pemerintahan desa” usulnya.
0 komentar:
Posting Komentar