Kamis, 24 Februari 2011

Desa Akar Kehidupan Indonesia

Bahwa desa merupakan bentuk pemerintahan yang bersifat otonom asli dan mandiri, mempunyai tatanan dan pengaturan sendiri, dimana kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat senantiasa didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang telah ada dan terdapat pada masyarakat setempat.  Bahwa desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.

Keleluasaan mengatur pemerintahan dan pembangunannya sendiri tersebut, tetap dengan memperhatikan bahwa desa berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana didalamnya terdapat tata pemerintahan negara Indonesia dan aturan dalam hubungan berbangsa dan bernegara. Kewenangan Pemerintah dalam tata pemerintahan dan pembangunan desa, juga hanya berada dan sebatas pada hubungan antara pemerintahan desa dengan sistem tata pemerintahan negara Indonesia dan hubungan kemasyarakatan dalam berbangsa dan bernegara.
Desa adalah akar kehidupan masyarakat Indonesia, tempat sebagian besar rakyat Indonesia melangsungkan kehidupannya, dan mempunyai cara dan aturan tersendiri yang khas dalam mensejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itulah, Pemerintah perlu memperhatikan dan mendengar keinginan warga desa dalam mengatur dan memperlakukan dirinya sendiri.
Semangat pembangunan desa tidak cukup hanya dalam tataran rencana semata, akan tetapi harus benar benar dimanifestasikan dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut pedesaan.
Berangkat dari pemikiran inilah, maka dibentuk RPDN ( Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara ) yang diharapkan mampu menjadi alat perjuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Akademisi & Praktisi Pemberdayaan Desa se Indonesia dalam mensejahterakan Masyarakat Pedesaan Indonesia. Menjadikan desa di Indonesia sebagai desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara mandiri.
RPDN siap melakukan pengawalan kebijakan pemerintah menyangkut pemberdayaan desa dan memberikan saran masukan dan pemikiran pembangunan desa Indonesia dengan mendasarkan pada:
  1. Desa menjadi entitas yang memiliki nilai dan kearifan sendiri dalam menyelenggarakan dan mengatur kehidupan pemerintahannya dalam mensejahterakan masyarakatnya, yang mendasar pada hak asal usul dan adat istiadat desa
  2. Pemberdayaan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas aparat dan kecerdasan masyarakat desa.
  3. Pembangunan pedesaan harus dilakukan dengan sistematis, berkelanjutan dan memperhatikan kondisi dan potensi desa
  4. Pengembangan potensi ekonomi pedesaan dengan penguatan badan usaha milik desa (bumdes) serta pembuatan jaringan kerja bumdes
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dan dengan didorong keinginan Masyarakat Desa Cerdas, Aparat Desa Profesional Menuju Desa Mandiri, Bahagia dan Sejahtera, maka dengan ini kami nyatakan berdirinya RELAWAN PEMBERDAYAAN DESA NUSANTARA.

Jakarta 8 Februari 2008

Pendiri
( Surjokotjo,  Suaib Didu, Setyo Edy )
@ 8feb08

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com