Jumat, 25 Februari 2011

Kapan Perangkat Bisa Berdaya dan Memberdayakan ?

PRINCIPLE CAPACITY BUILDING

Pemberdayaan bisa mempunyai makna yang berbeda-beda, tergantung dari sisi dan latar belakang realitas yang dihadapi oleh sekumpulan maupun individu. Namun yang paling dekat dengan kita, dan yang paling mudah dipahami bahwa pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti mampu atau mempunyai kemampuan dalam hal ekonomi, politik dan tentu saja mampu mandiri dalam tatanan kehidupan sosial.
Pemberdayaan di pedesaan pada umumnya mempunyai kesamaan, yakni peningkatan ekonomi, pendidikan, akses sebagai warga dan hubungan-hubungan yang menghasilkan perilaku politik. Namun beberapa konsep pemberdayaan yang telah dimutakhirkan oleh pemerintah adalah pemberdayaan melalui nilai-nilai universal kemanusiaan yang luntur untuk di bangkitkan kembali, tujuan dari pemberdayaan hendaknya adalah perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Praktiknya tetap saja memakai konsep kesadaran dan kemauan dari dalam masyarakat itu sendiri, kemudian lebih dikenal dengan participatory rural appraisal (PRA).
Bukanlah hal yang sangat penting untuk membahas kata pemberdayaan, hal yang paling penting adalah melihat realitas tentang kondisi yang ada sekarang ini, terutama yang mengenai ekonomi keluarga, sosial dan lingkungan, apakah kita bisa berdaya untuk menghadapi kehidupan yang semakin kompleks, atau bahkan kita justru telah diperdayakan oleh keadaan, sistem, dan keadaan yang terus-menerus terjadi.
Sementara kita tidak mau untuk merubah kondisi-kondisi tersebut.Banyak hal yang membuat masyarakat terpuruk dan terpaksa harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah, baik dari segi pendidikan, pelayanan kesehatan dan ekonomi.
Untuk mendorong dan membangkitkan kemampuan sebagai wujud pemberdayaan, perlu memunculkan kembali nilai-nilai, kearifan lokal dan modal sosial yang dari dahulu memang sudah dianut oleh leluhur kita yang tinggal di pedesaan dalam “kegotong-royongan” yang saat ini sudah mulai terkikis.
LUNTURNYA GOTONG ROYONG
Arah pemberdayaan masyarakat desa yang paling efektif dan lebih cepat untuk mencapai tujuan adalah dengan melibatkan masyarakat dan unsur pemerintahan yang memang “pro poor” dengan kebijakan pembangunan yang lebih reaktif memberikan prioritas kebutuhan masyarakat desa dalam alokasi anggaran.
Sejauh ini, sejak amandemen UU No.22 Tahun 1999 kepada UU No.32 Tahun 2004, hampir tidak ada desa yang bisa membuat dan merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi desa. Sementara dana BangDes yang jumlahnya cukup sedikit dan tidak mampu untuk mendongkrak perekonomian dan keberdayaan yang diinginkan oleh warga.
Awal tahun 2006 lahirlah kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah dana yang cukup besar. Jika tidak didorong dengan kebijakan yang memberdayakan, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat, maka ADD bisa membuang-buang uang dan tidak memberdayakan masyarakat desa, melainkan memenjarakan kepala desa yang ikut menyunat dana ADD tersebut.
Jika dilihat dari besarnya jumlah ADD dibandingkan dengan Bangdes yang hanya Rp.8.000.000,- maka sudah jelas ADD lebih mampu mendongkrak dan memberdayakan masyarakat desa. Akan tetapi bentuk dari ADD seperti bagi-bagi kue untuk menjebak kepala desa dan masyarakat. Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat agar masyarakat mampu dan bangkit dari keterpurukan ekonomi yang berkepanjangan, namun hal itu bukanlah jurus yang ampuh untuk memberdayaakan masyarakat.
Jaringan Pengaman Sosial (JPS), PDM-DKE, P2MD, P3DT, Pemugaran rumah tidak layak huni dan masih ada ratusan jenis program yang bersifat proyek, dari tahun 1998 dan sekarang ada Raskin sesudah BLT, hanya membantu makan orang yang kurang mampu saja, namun belum menyentuh pada perilaku yang memberdayakan. Dan masih ada ratusan daftar program penanggulangan berbagai hal yang tidak berhasil di Indonesia.
Untuk contoh kasus yang lebih dekat adalah program PKK (pemberdayan kesejahteraan keluarga) yang kehadirannya masih terus ada, namun bila dilakukan refleksi maka dampaknya akan sangat membingungkan masyarakat desa.
Untuk menghindari segala penyakit rumah harus bersih, tidak ada kandang yang jadi satu dengan tempat huni, nek ngingu Pitik, Bebek, Enthok,opo meneh DORO/merpati (awas Flu BURUNG) kudu aduh omah ( Intruksi Ketua Team Penggerak PKK Desa ),” tan keno ora dadi siji nang omah, sementara masyarakat pada umumnya orang miskin untuk kepamilikan lahan pasti terbatas sak dodok’an, hanya punya tanah yang dipanggoni itu,
Padahal Iwen atau Ingon –ingon itu tujuanya untuk tabungan, jaga-jaga bilamana ada keperluan mendadak bisa dijual ke Pasar. Karena keterbatasan tempat untuk kandang, ya ahkirnya dak ngingu opo-opo nanti ndak didukani Team Penggerak PKK. Opo meneh pelihara Kambing dan Sapi harus diluar rumah huni kalau tidak dijaga ketat sama saja nyugihke wong liyo. Termasuk konco-koncoku lawas gampang oprasine/menjarah.
Belum berhasilnya upaya pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah seperti penyediaan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, pembangunan sarana dan prasarana umum dan pendampingan , dikarenakan kebijakan program yang selama ini dilakukan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat (top down)/ TunTas (tuntunan dari atas) di mana kebijakan tersebut mempunyai banyak kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar seperti:
  • Pemberdayaan yang berindikasi KKN
  • Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro
  • Kebijakan yang terpusat
  • Lebih bersifat karikatif
  • Memposisikan masyarakat sebagai obyek
  • Cara pandang kemiskinan yang diorientasikan pada ekonomi
  • Bersifat sektoral
  • Kurang terintegrasi
  • Tidak berkelanjutan atau mengesampingkan faktor/daya dukung lingkungan.
Untuk itu perlu diperhatikan beberapa hal penting dalam memajukan masyarakat desa dalam pemberdayaan:
  • Fasilitasi untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat desa melalui kegiatan forum rembuk diskusi reguler yang dilakukan secara keliling antar desa (rural rountable disscussion) dengan pemahaman belajar dari pengalaman untuk menjadikan daur program pemberdayaan.
  • Fasilitasi pemetaan partisipatif oleh masyarakat desa sebagai dasar penggalian kebutuhan, permasalahan, potensi sumber daya alam, dan masyarakat desa.
  • Memfasilitasi penggalangan dan penggunaan sumber dana untuk skala kebutuhan prioritas dan perekonomian desa yang dituangkan dalam PERDes dan APBDes baik dari pemerintah maupun pihak-pihak lain.
  • Fasilitasi pemahaman dan kemitraan pemerintah desa, BPD dan masyarakat adalah mitra dan sekaligus agen perubahan yang mampu menyusun dan merencanakan APBDes yang akan dituangkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Memfasilitasi dan menumbuhkan fasilitator dari desa itu sendiri sebagai agen perubahan dari dalam (PRA) yang memotivasi kegiatan belajar dan karakteristik desa untuk menemukan pola ekonominya sendiri.
  • Memfasilitasi kaum perempuan untuk lebih terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan dan perkembangan pedesaan.
  • Membuat media warga sebagai sarana akuntabilitas dan transparansi dalam berkegiatan dan penggunaan anggaran desa.
  • Memanfaatkan sumber potensi desa, mengelola secara berkesinambungan, dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, walaupun keberdayaan masyarakat desa belum sepenuhnya dikatakan berhasil, namun arah menuju keberhasilan dan perubahan sudah jelas terjadi dan menjadi CAPYTAL COCIAL (hubungan sosial yang mendasar) tidak pilih sih ,tidak bangcinde bangciladan, yang akan membangkitkan kembali nilai-nilai yang mampu mensejahterakan dan memanusiakan manusia dalam pembanguan wilayah pedesaan.

Penulis :  Antox darmanto kades Putat Bulu Temanggung

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com