Jumat, 25 Februari 2011

Kemendagri Pahami Aspirasi Perangkat Desa

Jakarta (Suara Karya) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspirasi perangkat desa yang menginginkan agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (21/2). Namun, tutur dia, terkait aspirasi tersebut, Kemendagri tak dapat memutuskan sendiri dan harus mengoordinasikan serta membahasnya dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tentunya hal itu harus dibicarakan dengan Kemenkeu soal alokasi anggaran dan Kemenpan terkait dengan formasi PNS,” katanya. Ia menuturkan, pembahasan dengan kementerian terkait soal kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi PNS ini, telah dilakukan.
“Secara administratif Kemendagri akan menyesuaikan dengan segala langkah dan kebijakan yang tentu harus diambil secara terpadu dengan kementerian lainnya,” katanya.
Dibahas DPR
Selain itu, tutur dia, aspirasi dari perangkat desa ini juga masih harus dibahas di DPR saat pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Desa. Sebelumnya, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta pada pemerintah agar diangkat menjadi PNS.
Kemendagri dan lima perwakilan dari pihak PPDI telah duduk bersama untuk membahas aspirasi perangkat desa, pekan lalu, pada Rabu (16/2). Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi, sebelumnya, telah menegaskan tuntutan mereka dan meminta agar pemerintah tidak mendiskriminasikan perangkat desa.
“Tuntutan kami agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Jangan ada diskriminasi seperti yang ada di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi seperti dikutip Antara. Ia meminta agar klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS ini dicantumkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Desa, yang saat ini sedang disiapkan Kemendagri.
“Yang terpenting bagi kami, ada itikad baik dari pemerintah dengan memasukkan itu dalam RUU Desa,” katanya.
Ia mengatakan, menyerahkan keputusan itu pada mekanisme pembahasan di DPR, apakah klausul pengangkatan perangkat desa menjadi PNS ini disetujui atau tidak.
Sumber Berita
Victor AS – Suara Karya Online
Selasa, 22 Februari 2011

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com