KISARAN- Kepala desa di Kabupaten Asahan tidak akan dibela oleh Pemkab Asahan jika terlibat tindak pidana korupsi. Karena perbuatan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab masing-masing. Maka dana APBD Asahan yang dalam waktu dekat akan disalurkan ke setiap kades Rp100 juta hingga Rp300 juta harus benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya.
Demikian ditegaskan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saat berkunjung ke Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane dan ke Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Sabtu (26/6).
“Jika ada oknum kades melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana anggaran desa, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya
Pada kesempatan itu bupati mengatakan, dalam waktu dekat pemkab akan menyalurkan dana untuk honor kepala desa, sekretaris desa, bendahara, kepala dusun petugas Pekerjaan Umum (PU) desa, bilal mayit, penggali kubur, guru mengaji dan kader Posyandu.
Mengenai anggaran bantuan desa tersebut, menurut Taufan dananya disalurkan untuk triwulan kedua. Pengambilanya harus seluruhnya melalui bank. Tujuannya, agar terhidar dari pemotongan atau pungli serta mengajari masyarakat untuk gemar menabung.
Bupati juga meminta agar tokoh masyarakat ikut serta melakukan pengawsan, mengingat dana yang dialokasikan dari APBD Asahan tahun 2011 untuk seluruh desa yang ada miliaran rupiah. Kepada Kades juga dimintanya untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan kelurahan. (van/syaf)
Sumber : Pemkab Tak akan Bela Kades Korupsi
0 komentar:
Posting Komentar