Sabtu, 28 Mei 2011

Poldasu Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif SIM

MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara membantah adanya kenaikan tarif pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di atas ketentuan yang berlaku disebabkan adanya keharusan mendapatkan surat kelulusan dari sebuah sekolah mengemudi.
“Tidak benar, tarifnya masih sesuai dengan ketentuan,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Heru Prakoso di Medan, Kamis.
Menurut Heru, tarif pengurusan SIM di seluruh Polres di jajaran Polda Sumut masih seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu,” katanya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat untuk melapor sekaligus membawakan bukti jika ada pemberlakuan tarif di atas ketentuan dalam PP 50/2010 tentang PNBP tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang keberadaan sekolah mengemudi Medan Safety Driving Centre (MSDC), Heru menyebutkan tidak ada kaitannya dengan proses pengurusan SIM, khususnya di jajaran Polresta Medan.
Menurut Heru, meski menyelenggrakan pendidikan praktik mengemudi tetapi MSDC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kemampuan seseorang sebagai syarat dalam pemberian SIM.
“Bukan mereka yang berwenang mengeluarkan SIM, tetapi polisi,” katanya.
Heru mengakui dalam pengurusan SIM seseorang harus memiliki kemampuan mengendarai kendaraan yang akan diuji ketika akan mengurus kelengkapan izin berlalulintas itu.
Namun kemampuan itu tidak hanya didapatkan melalui sekolah mengemudi karena juga bisa diperoleh melalui latihan secara perseorangan.
Meski demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya memang mengharuskan masyarakat yang ingin mengurus SIM A Umum untuk meningkatkan kemampuan mengemudinya di sebuah lembaga pendidikan.
“Tapi boleh di sekolah mengemudi mana pun, tidak harus di MSDC,” kata Heru yang juga mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut.
Sebelumnya beredar informasi di kalangan yang menyebutkan adanya kenaikan tarif pengurusan SIM di Sumut menjadi sekitar Rp600 ribu.
Kenaikan itu disebutkan karena adanya kewajiban masyarakat untuk menambah biaya dalam pengurusan sertifikat mengemudi dari MSDC. (ant/int)

Sumber: Poldasu Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif SIM

0 komentar:

Posting Komentar

kompas.com