Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP meminta kepada tim Iman dan
Taqwa (Imtaq) untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat (Ormas)
untuk menertibkan lokasi-lokasi maksiat di Kabupaten Asahan.
Hal ini
dikatakan Bupati Asahan saat menerima audensi gerakan anti masksiat
(GAM) yang melaporkan berbagai aktivitas maksiat di sekitar Kota
KIsaran, bahkan di Kecamatan. Selain itu dalam pertemuan tersebut Bupati
Asahan juga menyatakan bahwa Bupati Asahan siap memimpin razia maksiat
di Kabupaten Asahan.“ Saya siap turun memimpin razia, tapi data harus
akurat, jangan razia tersebut nantinya hanya sia-sia saja, “ Kata Bupati
Asahan, Rabu (1/2) dihadapan GAM.
Mengeani
persoalan maksiat, Bupati sangat bersyukur masih ada masyarakat dan
pemuda yang peduli terhadap kondisi tersebut, apalagi hal ini dilaporkan
langsung ke Bupati. Namun semua itu, kata Bupati harus memiliki bukti
dan dasar, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenangnya
terhadap tempat-tepat hiburan, apalagi tempat hiburan tersebut memiliki
izin.
Tapi bila
peraturan daerah (Perda) tentang Hiburan yang telah diusulkan oleh
Pemkab Asahan ke Legislatif telah disahkan, maka Pemkab Asahan siap
menegakakan aturan tersebut.“ Dalam perda tersebut diantaranya tentang
jam oprerasi tempat hiburan, tentang warnet, magrib mengaji, nah kalau
perda itu telah disahkan maka kita siap menertibkannya, “ cetus Taufan.
Sementara
itu, pihak GAM yang terdiri dari beberapa kelompok, memaparkan
tempat-tempat maksiat, seperti lokasi taman kota yang digunakan tempat
berpacaran, apalagi kurangnya penerangan dilokasi, café atau tempat
hiburan yang beroperasi hingga larut malam dengan mengunakan pakaian
yang jauh dari moral.
Kemudian
tempat-tempat kost yang diduga juga sarang maksiat yang dihuni oleh pria
dan wanita yang bukan muhrimnya. “ Kami minta Buapti dapat menertibakan
lokasi-lokasi yang kami duga tempat maksiat, “ kata Hutomo perwakilan
dari BKPRMI. Hal senada juga dikatakan oleh PMII yang mendesak Bupati
melalui Pol PP untuk menertibakan temapt-tempat hiburan yang beroperasi
diluar jam yang ditentukan. (Humas-1)
Sumber : Humas Setdakab Asahan
0 komentar:
Posting Komentar